I. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi (Materi Minimal dan Tingkat Kompetensi Minimal, untuk Mencapai Kompetensi Lulusan Minimal) memuat
1.Kerangka Dasar Kurikulum
2.Struktur Kurikulum
3.Beban Belajar
4.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
5.Kalender Pendidikan
II. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
- Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
- Standar Kompetensi adalah ukuran kom-petensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Ruang Lingkup SKL
- SKL Satuan Pendidikan SMA
- SKL Kelompok Mata Pelajaran
a. Agama dan Akhlak Mulia
b. Kewarganegaraan dan Budi Pekerti
c. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d. Estetika
e. Jasmani Olahraga dan Kesehatan
- SKL Mata Pelajaran
III. PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; dan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
IV. Permendiknas No.12/2007 Standar Pengawas sekolah/Madrasah.
KUALIFIKASI PENGAWAS SMA/MA
- Pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada PT terakreditasi;
- Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun;
- Pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
- Usia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan;
- Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah;
- Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
- a. Supervisi Manajerial : Menguasai metode dan teknik supervisi dan aplikasinya dalam membina kepala sekolah dan staf sekolah agar dapat meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan sekolah;
- Supervisi akademik: Menguasai metode dan teknik supervisi dan aplikasinya dalam membina guru agar dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran.
- Kompetensi Evaluasi Menguasai konsep dan prinsip penilaian dalam pendidikan dan aplikasinya untuk memantau dan menilai kinerja sekolah, kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya serta memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran
- Kompetensi Penelitian Menguasai pendekatan, metode dan jenis penelitian pendidikan agar dapat merencanakan, melaksanakan, menulis laporan hasil penelitian (KTI dan PTS) serta membina guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK)
- Kepribadian : Menampilkan diri sebagai pengawas yang bertanggung jawab, kreatif, ingin tahu hal baru dan memotivasi diri dan orang lain dalam bekerja;
- Sosial : Mampu berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kemampuan diri dan aktif dalam organisasi profesi pengawas (APSI).
V.Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
q Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang
2. Misi Sekolah :
q Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan.
q Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah, serta pengembangannya.
q . Tujuan Sekolah
q Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya, mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
q . Rencana Kerja Sekolah
q Rencana Kerja jangka menengah (empat tahun) : menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai , serta perbaikan komponen pendukungnya.
VI. Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentangSTANDAR PENILAIAN
PENILAIAN PENDIDIKAN
- Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional;
- Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
- Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.
- Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;
- Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas;
- Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasi-kan seluruh KD pada periode tersebut;
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
- Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.